www.tribratanews.com - Pekanbaru. Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Riau menyita 21 kubik kayu ilegal yang merupakan hasil pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditarik menggunakan kapal pompong.
Selain itu, Polairud Polda Riau juga mengamankan dua orang pelaku, M Efendi (33) dan Hamdan (20) yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan kayu ilegal tersebut.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto, S.I.K, mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap dua pelaku pembalakan liar di Kab Kep Meranti.
"Senin, 13 September kapal 1003 dan Kapal 1004 mengadakan patroli rutin di perairan Tanjung Klemin Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Direktur Polairud Polda Riau dalam keterangan rilisnya, Rabu, (15/9/21).
Petugas menjumpai adanya satu unit kapal motor yang sedang berlayar di perairan Pulau Padang.
"Saat diperiksa, kapal motor tersebut tengah menarik kayu hasil pembalakan liar di hutan," ujarnya.
Kayu tersebut merupakan kayu olahan meranti sebanyak 11 rakit dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Berdasarkan keterangan tekong kapal motor, pemilik kayu olahan jenis Meranti yang ditarik kapal motor tersebut adalah saudara B yang beralamat ditemberan Kabupaten Bengkalis,"
"Kayu olahan jenis Meranti tersebut ditarik dalam bentuk sudah dirakit dari Sei Raya pulau padang serta akan dibawa ke Temberan Kabupaten Bengkalis untuk dijual," jelas Direktur Polairud Polda Riau.
Pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.