Polisi Bongkar Peredaran Ganja Sebanyak 31 Kg

3 February 2022 - 16:02 WIB
Tribrataanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 31 kg dari dua lokasi berbeda dan sebanyak tiga orang diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (27/1/22) di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok.

Kabidhumas menjelaskan bahwa dari pengembangan pengangkapan tersebut, Polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (28/1/22). "Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Dari kejahatan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AL," jelasnya dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/2/22).

Kombes. Pol. Endra Zulpan juga menjelaskan, narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera Utara atau Medan yang kemudian dibawa menggunakan mobil melalui jalan darat menuju TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut selain ganja yakni satu timbangan, handphone hingga satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja ke Bekasi. "Timbangan ini diduga digunakan untuk menimbang ganja ke satuan kecil untuk kemudian didistribusikan dan diedarkan ke pengguna," jelas Kabidhumas.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Share this post

Sign in to leave a comment