Polisi Berhasil Tangkap Pemburu Gading Gajah di Indragiri Hulu

4 August 2020 - 13:02 WIB
www.tribratanews.com - Indragiri Hulu. Kepolisian Resort Indra Hulu berhasil menangkap dua tersangka pelaku pemburu gajah liar di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.

Dalam penjelasannya, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku Sukar dan Anwar Sanusi tersebut diketahui oleh warga saat melakukan aksinya memburu gajah dan diambil gadingnya oleh tersangka Ari Karyo yang kini berstatus DPO.

"Keduanya ditangkap setelah petugas menyelidiki kasus ini sekitar dua bulan lamanya. Dalam pengakuannya, kedua pelaku akan menjual hasil buruannya berupa gading gajah tersebut rencana dijual seharga Rp 4 juta per kilogramnya. Sementara barang bukti sepasang gading yang diamankan dari kedua tersangka adalah seberat tujuh kilogram. Jika ditotal, gading gajah tersebut dihargai Rp 28 juta," Kasat Reskrim Polres Inhu

Selanjutnya kami akan berusaha untuk menyelidiki ke mana gading tersebut akan dijual. Karena kedua pelaku tersebut cuma hanya diperintah oleh Karyo yang saat ini masih berstatus DPO. Kedepan kami akan berusaha menangkap Karyo yang saat ini masih berstatus DPO untuk membongkar kasus perdagangan Gading Gajah ilegal di Provinsi Riau ini," tegas Kasat Reskrim Polres Inhu saat memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Indra Hulu, Senin(03/08/2020).

Akibat perbuatannya, kini para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

(sm/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment