www.tribratanews.com - Medan. Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku berinisial GA dan SA yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas bersubsidi sebanyak 84 unit.
"Barang bukti yang disita dengan rincian berupa tabung gas berukuran tiga kilogram sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kilogram sembilan unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., dilansir dari Antaranews, Minggu (04/02/24).Lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1998, ini mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Rabu 31 Januari 2024.
"Ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," ujarnya.
Selanjutnya ia menambahkan kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut.
"Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lainnya lebih lanjut," ujarnya.
(fa/pr/nm)