Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan pemeriksaan saksi dalam pelaporan dugaan penyebaran konten asusila yang diduga dilakukan RAPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti. Namun, tidak disebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Baca Juga: Polisi Akan Jemput Paksa Dua Kembar Terduga Pelaku Penipuan Iphone
"Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (7/6/23).
Ia menjelaskan, saat pelaporan, tertulis nama akun yang diadukan adalah Twitter atas nama @dedekkugem. Pelaporan diterima dengan nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan korban atas nama RAPK Alias RK.
(ay/hn/pr/um)