Tribratanews.tribratanews.com - Padang. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar memberlakukan penghapusan nomor register kendaraan yang menunggak pajak selama tujuh tahun di provinsi tersebut.
"Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," ujar Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. Hilman Wijaya, S.I.K., M.H., dikutip dari Antaranews.com, Minggu (19/3/23).
Baca Juga: Pertemuan OKI, Indonesia Dorong Pemajuan Hak Perempuan
Kombes Pol. Hilman Wijaya menegaskan, pada pekan depan pihaknya akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapuskan karena telah melanggar Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan, sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
"Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kita lakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Dirlantas mencontohkan ada 100 kendaraan yang diumumkan kepada masyarakat luas namun dalam waktu sepekan mereka datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan mereka sehingga tidak ada data kendaraan yang dihapus, namun jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang maka kita akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.
Menurutnya, dalam penghapusan data kendaraan tentu ada mekanisme yang dilakukan mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus, dan lainnya.
Mantan Kabag Dalops Polda Sumut tersebut menyebutkan, saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database Kepolisian dan pemerintah daerah.
Dirlantas juga menambahkan sosialisasi di acara Car Free Day ini juga bertujuan membuat masyarakat luas paham dengan aturan tersebut dan membuat mereka yang masih menunggak pajak dapat memenuhi kewajiban mereka.
(sy/hn/um)