www.tribratanews.com - Jakarta. Polri menjelaskan sebanyak 129 orang dijerat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Total tersangka tersebut akumulasi kasus yang ditangani polda se-Indonesia hingga 2021.
"Kami sudah tangani kurang lebih 126 kasus yang melibatkan 129 tersangka," jelas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kapolri menyebut 634.052 hektare (ha) luas lahan dibakar oleh para pelaku tersebut. Polri dipastikan menindak tegas para pelaku. Apalagi, pemerintah telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) agar proses penegakan hukum dilaksanakan lebih sistematis.
"Sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) menghukum secara tegas bagi pembakar-pembakar hutan agar menimbulkan efek jera. Kami telah mengambil langkah-langkah dengan membentuk Satgas Gabungan Karhutla," jelas Kapolri.
Kapolri mengatakan telah menyiapkan 28 titik kamera closed-circuit television (CCTV) yang tersebar di 10 kepolisian daerah rawan Karhutla. Di antaranya, Polda Jambi, Polda Sumatra Selatan, Polda Aceh, Polda Sumatra Utara, Polda Riau, Polda Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Utara.
Polisi akan menambah 40 titik kamera CCTV di 10 Polda tersebut hingga Desember 2021. Pemantauan melalui CCTV yang terintegrasi dengan aplikasi ASAP Digital dapat membantu proses pelacakan titik-titik kebakaran. Kamera diyakini dapat memantau dalam 360 derajat dengan jangkauan 4 km dan cakupan radius 8 km. Kamera itu juga dapat menjangkau lahan seluas 5.026 ha.
"Dengan aplikasi ini kami juga bisa melakukan langkah-langkah lanjut untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang tertangkap oleh aplikasi ini untuk bisa kami proses lanjut," pungkas Kapolri.