Polda Sumut Bongkar Kasus Narkoba Selama 21 Hari, 959 Orang Jadi Tersangka

1 March 2022 - 22:55 WIB
www.tribratanews.com - Sumut. Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 959 tersangka dari 835 kasus terkait penyalahgunaan narkoba dari sejumlah wilayah operasi di Sumut, Selasa (01/03/2022).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Toba yang digelar selama 21 hari atau sejak 2 hingga 22 Februari 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Dapat kami sampaikan, bahwa secara total, kita berhasil mengungkap 835 kasus degan jumlah tersangka 959 orang,” jelas Kombes Pol. C. Wisnu Adji P.,S.I.K., M.H.,

Diresnarkoba Polda Sumut menjelaskan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya 10.028 batang ganja dari pengungkapan kasus lahan seluas 2 hektar di Kabupatern Mandailing Natal beberapa waktu lalu.

“(Lalu) biji ganja seberat 0,94 gram, kemudian sabu seberat 5.102 gram sabu dan sebanyak 13.574 pil ekstasi,” tegas Kombes Pol tersebut. Kombes Pol. C. Wisnu Adji P.,S.I.K., M.H., menjelaskan pihaknya juga kerap melakukan penggerebakan di kampung narkoba atau GKN. Tercatat terdapat 91 kegiatan penggerebekan kampung narkoba.

“GKN dilakukan sebanyak 91 giat dan dengan hasil pengungkapan 243 kasus dan mengamankan 250 tersangka, tambah Diresnarkoba Polda Sumut. Selain memaparkan hasil penangkapan, dalam kegiatan konferensi pers tersebut juga Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 61.017,05 gram, dan ganja seberat 53.000 gram. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba Sumut pada 23 Januari hingga 22 Februari 2022.

Share this post

Sign in to leave a comment