Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Sebanyak 80 kendaraan angkutan barang sumbu tiga keatas dan kendaraan overload dan over dimension dihentikan perjalanannya oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan beroperasi selama arus mudik dan balik lebaran 2024 yang berlaku dari 4 April hingga 16 April 2024.
Kendaraan tersebut ditampung dikantong parkir pos pelayanan lebaran di terminal Alang alang Lebar Palembang.
Direktur Lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol. M Pratama mengatakan penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang sumbu tiga keatas sebagaimana ketentuan daripada SKB yang diberlakukan mulai 4 April hingga 16 April 2024.
Baca Juga: Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Kembali Gelar Contraflow di Ruas Tol Jagorawi
“Hari ini ada 80 unit kendaraan sumbu tiga keatas yang kami tunda keberangkatannya dan ada sumbu dua dengan kategori over dimensi dan overload dengan kapasitas muatan melebihi daripada GBB angkut,” ujarnya. Senin (15/4/24)
Dirlantas Polda Sumsel mengatakan, penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang ini sampai dengan berakhir SKB pada 16 April 2024 setelah itu baru boleh diberangkatkan.
“Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang ini bertujuan untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan bagi pemudik selama arus mudik dan balik lebaran,” tuturnya.
Dirlantas Polda Sumsel mengungkapkan penundaan perjalanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dijalan serta terhindar dari permasalahan teknis yang ditimbulkan dari kendaraan angkutan barang.
“Semoga dengan penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang dilakukan stakeholder terkait ini bisa memberikan kelancaran keamanan dan keselamatan bagi seluruh pemudik selama arus mudik dan balik lebaran idul fitri tahun 2024 ini,”tutupnya.
(mz/pr/nm)