Polda Sumsel Musnhakan Sabu Seberat 1,7 Kg dan 468 Butir Ekstasi Hasil Penangkapan 6 Orang Tersangka

31 August 2024 - 13:15 WIB
www.tribratanews.com – Palembang. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnakan shabu seberat 1.7 kg dan ekstasi 468 butir dengan enam orang tersangka.

Direktur narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat.

Dirres Narkoba Polda Sumsel menjelaskan, modus para pelaku memanfaatkan situasi covid, namun aksi mereka tetap kita ketahui, Senin (30/8/2021).

Sementara itu Saiful seorang tersangka yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg mengatakan, barang haram tersebut ia dapatkan di wilayah Aceh.

“Barang tersebut akan saya antarkan ke wilayah Betung Banyuasin Sumsel, namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” jelas tersangka.

Saiful yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut mengukapkan, baru satu kali menjalankan bisnis haram tersebut.
“Saya baru mendapatkan DP Rp 3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan saya menyesalinya,” tutupnya.

Diketui para pelaku bernama M. Saiful barang bukti shabu 10 paket berat 977, 74 gram, Erwinsyah barang bukti ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar barang bukti shabu satu paket, berat 201, 93 gram.

Tersanka Doni, barang bukti shabu satu paket berat 98,69 gram, Indra Gunawan, barang bukti dua paket sabu berat 186, 83 gram,10 butir pil ekstasi dan M Ridho barang bukti shabu tiga paket besar, berat 294,84 gram.

Share this post

Sign in to leave a comment