Polda Sumbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Ganja Seberat 30 Kg

24 March 2024 - 09:56 WIB
www.tribratanews.com – Padang. Sebanyak 30 kilogram (kg) narkoba jenis ganja dimusnahkan oleh Polresta Padang. Pemusnahan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. didampingi oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, serta unsur Forkompida. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Padang dengan cara membakar barang terlarang tersebut.

Kapolda Sumbar mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap satu kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polresta Padang.

Jenderal bintang dua tersebut mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkoba apapun jenisnya, baik itu terlibat dalam peredaran atau mengonsumsinya.

"Para pelaku yang terbukti akan ditindak tegas," tegas Kapolda Sumbar.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasang, AKP Dadang Iskandar menjelaskan saat ini proses kasusnya dalam tahap pemberkasan.Tersangka yang berjumlah tiga orang masih ditahan.


Para tersangka dalam kasus itu adalah perempuan berinisial IPA (32), dua orang laki-laki yaitu De (33), dan AD (35).

Share this post

Sign in to leave a comment