www.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Dua tempat hiburan malam di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan. Lokasi pertama adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan karaoke di Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Pihak Kepolisian harus menindak tegas tempat tersebut dikarenakan jenis usaha tersebut belum diperkenankan buka saat PPKM Level 3.
"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam PPKM level 3 ini karaoke tidak diperkenankan buka," Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Minggu (13/09/21).
Jajaran kepolisian menemukan sejumlah minuman keras yang diduga palsu. Penemuan miras ini adalah celah pidana bagi pihak pengelola karaoke, sementara penegakan atau penyegelan akan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta.
"Pertama di Jakarta akan kita limpahan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti," tutur Kombes Pol. Mukti Juharsa
Polda Metro Jaya akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.