Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi melainkan merupakan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., di Jakarta.
“Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi nggak perlu takut. Jadi tilang ini adalah langkah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang," jelas Dirlantas dilansir dari laman antaranews, Kamis (18/5/23).
Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menilang pengendara yang memang dilihat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Meninggalnya 2 Orang Warga Akibat Miras Beralkohol di Papua
"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," ungkap Dirlantas.
Dirlantas menambahkan bahwa ETLE tetap maksimal, karena belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE maka perlu adanya tilang manual, karena sistem ETLE benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat tapi kalau tilang manual hanya sebagai sarana mendukung saja.
(bg/hn/um)