www.tribratanews.com – Jakarta. Tiga orang pelaku tindak pidana kejahatan dengan modus penyadapan (Skimming) kartu ATM yang telah berhasil menipu korbannya dengan total uang sebanyak 17 miliar berhasil ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya. Tiga orang tersebut berinisal VK berkebangsaan Rusia, Ng berkebangsaan Belanda dan satu orang WNI berinisal RW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mejelaskan bahwa pengungkapan kasus skimming yang dilakukan dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Kejadiannya sekitar bulan September 2021, korbannya salah satu bank BUMN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini terkuak setelah sejumlah nasabah melapor dan melakukan penyanggahan transaksi keuangan. Pihak bank kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Setelah dicek melalui CCTV pada mesin ATM diketahui bukan pemilik rekening yang melakukan, ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas temuan tersebut polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus tersebut dan menciduk tiga pelaku kejahatan perbankan tersebut. Ketiganya mengaku telah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun terakhir dan telah merugikan sejumlah korban dengan jumlah uang sebanyak 17 miliar.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, petugas menemukan sindikat ini menggunakan alat yang dikenal dengan "deep skimmer" dan memasang alat tersebut di mesin ATM untuk menyadap dan menduplikasi data kartu ATM nasabah.
Selanjutnya, para pelaku ini menggunakan kartu duplikat tersebut untuk menarik dan mentransfer uang dari rekening korban ke rekening penampung.
"Modusnya pakai blank card (kartu kosong) yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, serta Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.