www.tribratanews.com - Ternate. Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras ilegal jenis Cap Tikus dari Manado Ke Ternate menggunakan jasa kapal penumpang rute Manado-Ternate.
Direktur Samapta Polda Maluku Utara mengatakan, yang dipasok melalui jalur itu diamankan di dalam kapal KM Permata Obi saat berlabuh di pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate Senin (30/8/21) kemarin. Untuk menglabui pemeriksaan petugas, miras tersebut dikemas dalam karung dan dus.
"Kita mengamankan barang bukti berupa 45 karung yang isinya 58 botol, 24 dos satu isinya 24 ada pula kantong plastik besar 72 botol, 46 botol ada juga 44 karung jumlah 2.494 botol dan juga sudah kemasan lagi 24 doa aqua jumlahnya 576 botol botol," ujarnya Selasa (31/8/21).
Direktur Samapta Polda Maluku Utara menyebutkan, ukuran miras terdiri dari bermacam-macam botol, ada ukuran 1 liter, dan rata-rata botol 600 mil bahkan ada sampai 1,5 liter.
“Untuk itu saya menghimbau kepada nahkoda kapal, ABK, terutama pimpinan kapal atau pemilik kapal, setiap kapal barang masuk itu dicek dulu, jangan sampai memuat barang haram, karena itu dampaknya besar juga. Disisi lain ada bisnisnya, moderatnya, kenapa sampai barang itu masuk ke sini, berarti ada pemasok, ada pembeli, berarti barang haram itu sungguh sangat laku di Maluku Utara ini walupun sudah ada peraturan daerahnya," ujarnya.
Polda maluku akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan hukum tindak pidana.
"Miras ini bisa kita musnahkan, bisa juga dimanfaatkan untuk kesehatan, kalau memang itu bisa digunakan untuk kesehatan itu tergantung, dari pada kebijakan dan temuan ini akan dipakai untuk sesuatu hal, ya dimusnahkan. Tapi untuk digunakan kesehatan dan orang banyak dan memberikan jaminan kesehatan kepada orang lain, tidak harus diminum," tutup.