Polda Lampung Serius Tangani Kasus 22 Petani di Waykanan

5 September 2022 - 08:22 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Kapolda Lampung Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tanah seluas 26 hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela dengan melibatkan 22 petani Kampung Negara.

“Berdasarkan hasil konfirmasi Dirreskrimum Polda Lampung Kombes. Pol. Reynold EF. Hutagalung mengatakan bahwa masih dalam proses pendalaman dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” ujarnya di Bandarlampung, pada Minggu (04/09/2022).

Ia melanjutkan hal tersebut dilakukan mengingat persidangan gugatan perdata tersebut baru selesai dan penyidik baru menerima salinan putusan tersebut pada akhir bulan Agustus lalu.

“Ini kan baru selesai sidang perdatanya. Jadi kita akan tindaklanjuti ke depannya,” terangnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan Kasasi dari Sahlan sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas 26 hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara.

“Diharapkan Masyarakat bisa bersabar, tidak berpolemik serta memahami dan mengikuti Proses Hukum yang saat ini berjalan, sesuai Azas Hukum Equility Before The Law,” tutup Kabid Humas.

Share this post

Sign in to leave a comment