www.tribratanews.com - Bandar Lampung. Polda Lampung menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Marga Jaya Way Kanan, Lampung.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 13.30 hingga 16.00 WIB, Jumat (7/10/2022).
Rekonstruksi pertama berupa peristiwa pembunuhan terhadap empat orang korban. "Di mana rekonstruksi pertama ini memperagakan sebanyak 52 adegan," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si,.
Selain Polres Way Kanan, rekonstruksi gabungan ini juga melibatkan penyidik dari Polda Lampung.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachensa, melanjutkan tim kemudian melaksanakan rekonstruksi kedua berupa peristiwa pembunuhan terhadap satu orang korban atas nama Juanda. Dalam rekonstruksi kedua, ada sebanyak 35 adegan yang dilakukan.
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung beberapa hari lalu.
Kedua tersangka berinisial DW (17) dan E (50) merupakan anak dan ayah kandung warga Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar Pukul 07.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa, Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menerangkan para tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan cara lehernya di pukul menggunakan besi saat sedang tidur.
“Saat korban tak berdaya, kemudian leher korban diikat menggunakan tali dan ditarik ke dapur hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku membawa jenazah korban menggunakan kendaraan pickup dan menuju area perkebunan singkong untuk dikuburkan," tutur Kabid Humas Polda Lampung.
Pelaku tega menghabisi nyawa kakak tirinya dikarenakan sering bertengkar mempermasalahkan harta warisan. Tidak hanya membunuh kakak tirinya, dari keterangan pelaku E mereka juga menghabisi empat orang lainnya dalam waktu yang sama.
Mereka di antaranya Z (60) yang merupakan ayah kandung pelaku E, SR (45) yang merupakan ibu tiri pelaku, WW (55) yang merupakan kakak kandung pelaku, dan Z (6) yang merupakan keponakan pelaku. Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kapak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di septic tank belakang rumahnya dan dicor.
(sy/hn/um)