Polda Jateng Selidiki Sejumlah Perusahaan Terkait Limbah di Sungai Bengawan Solo

14 September 2024 - 13:35 WIB
www.tribratanews.com – Semarang. Tim Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meninjau langsung dan mendatangi sejumlah perusahaan yang berada bantaran sungai terkait pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan sejauh ini Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi antara lain Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo terdapat 45 home industri pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (ciu).

Kemudian juga di kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, dimana di kecamatan tersebut terdapat 88 home industri pembuatan alkohol.

“Selain itu kami juga mengadakan penyelidikan terhadap dua perusahaan yang mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Senin (13/9/2021).

Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan bahwa penanganan permasalahan pembuangan limbah di bengawan solo masih dalam proses penyelidikan. Penyidik menduga adanya pembuangan limbah secara sengaja. Namun semuanya masih dalam proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Jateng sejauh penyidik telah mengadakan penyelidikan di dua perusahaan besar. Dua perusahaan tersebut sebelumnya telah memperoleh sanksi administratif dari DLHK Provinsi.

“Kami cek apakah perusahaan tersebut masih menyalahi aturan atau tidak.

Kalau masih menyalahi aturan, maka dalam proses penyidikan nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau untuk industri kecil pembuatan alkohol kami sudah meneliti puluhan perusahaan kecil di kabupaten Sukoharjo,” jelas Kabid Humas Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan sejak lama koordinasi dengan DLHK Provinsi sudah dilakukan secara intensif. Koordinasi itu dilakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.

“Untuk kasus pencemaran Bengawan Solo kita sudah meminta daftar ke DLHK, perusahaan-perusahaan yang sudah menerima sanksi administratif dan perusahaan yang ditengarai melakukan pencemaran lingkungan. Secara umum kasus ini masih dalam proses penyelidikan serius. Begitu ditemukan titik terang, secepatnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Jateng.

Share this post

Sign in to leave a comment