Polda Jateng : Masyarakat Wajib Mematuhi Peraturan Terkait Menerbangkan Balon Udara Saat Hari-hari Besar

1 April 2024 - 10:30 WIB
voi.id

Tribratanews.tribratanews.com - Jateng. Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk masyarakat luas perlu mematuhi peraturan tentang syarat dan ketentuan dalam menerbangkan balon udara.

"Namanya hari Lebaran ya ramai (tradisi tetap hidup tapi harus diatur), kalau sepi itu Nyepi, soal balon udara kita larang (jika diterbangkan begitu saja), kecuali kalau dia ditambat. Karena satu, itu mengganggu ketertiban umum, kedua itu kan melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara," ujar Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, Minggu (31/3/24).

Di antara aturan yang ada adalah balon udara bisa diterbangkan namun dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

"Kalau ada pelanggaran akan kita tindak, kita proses. Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota kan mengeluarkan (perda) terkait balon (udara), terkait ditali, ditambat, tidak dilepas," ujar Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Polda Malut Pastikan Tindak Tegas Penimbun BBM

Penjelasan Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi tersebut sebagai respons atas pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Dr. (H.C.) Ir. Budi Karya Sumadi, yang mewanti-wanti terkait budaya menerbangkan balon udara dalam menyambut momen Lebaran.

Dalam menjalankan tradisi tersebut, masyarakat diharapkan dapat tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Tradisi ini memang diharapkan tetap ada dan lestari, namun agar sebisa mungkin tidak membahayakan ketertiban umum hingga keselamatan penerbangan.

"Secara khusus untuk Jateng tidak ada isu yang serius karena persiapannya baik. Tapi saya mengingatkan beberapa hal, karena ini terjadi khusus di Jateng, yaitu berkaitan dengan balon udara," ujar Ir. Budi Karya Sumadi.

Ir. Budi Karya Sumadi menambahkan bahwa ada dua lokasi yang diperbolehkan, yaitu di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo. Hal itu juga sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan.

"Menurut informasi masih banyak yang di kampung-kampung (soal balon udara). Bila dia melakukan kegiatan tidak di dua titik tersebut, (Pekalongan dan Wonosobo) maka itu pidana. Bisa ditahan. Kami sudah minta kepada Kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). Penginformasian dan law enforcement," tutup Ir. Budi Karya Sumadi.

(ri/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment