Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Kepolisian Daerah Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran. Ini menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto menegaskan, aturan pemerintah sudah tegas soal BBM bagi usaha pertambangan. Badan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar subsidi.
“Aturan ini menindaklanjuti SE ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022 kemudian dikeluarkan SE Gubernur Jambi. Jadi jelas sudah, truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industri,” tegas Kabid Humas, pada Rabu (18/05/22).
Dengan aturan ini, bagi pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi mengisi BBM subsidi ke truk muatan batu bara.