Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging Perbatasan Jambi-Palembang

3 March 2022 - 08:38 WIB
www.tribratanews.com - Jambi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Jambi berhasil mengamankan ratusan kayu Gelondongan hasil pembalakan liar (illegal logging) di perbatasan Jambi- Sumatera selatan, tepatnya di Kawasan hutan PT. Putra Duta Indah Wood (PDIW).

Kayu tersebut diamankan di dua lokasi di areal PT PDIW. Di lokasi pertama, tim menemukan sebanyak kayu 465 keping kayu yang sudah jadi papan beserta 144 kayu bulat.  Tidak jauh dari lokasi pertama, tim juga menemukan 210 kayu bulat. Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pemilik kayu ilegal itu. "Ya benar ada, kayu bulat ilegal ditemukan jumlahnya mencapai 364 kayu dan tim penyidik akan menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut," jelas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Christian Tory. 

Kombes. Pol. Christian Tory menjelaskan, awal mula sebelum menemukan kayu, pihaknya mendapat laporan ada kayu berasal dari dalam hutan yang ditebang secara ilegal di hutan perbatasan Jambi-Sumsel.  Saat ditelusuri, ternyata ada banyak kayu ilegal di kanal yang sudah siap dibawa.  "Memang kami temukan ratusan kayu bulat kemudian papan yang sudah diolah mencapai ratusan lebih beserta kayu bulat di kawasan hutan milik PT.PDIW," jelasnya. 

Sayangnya, saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan pemilik kayu karena diduga rencana penyergapan sudah bocor.  "Mudah-mudahan ada petunjuk atau ada informasi terkait para pelaku yang melakukan penebangan kayu hutan secara ilegal," ájelas Dirreskrimsus Polda Jambi. 

Terkait temuan itu, Dirreskrimsus menduga aktivitas penebangan baru berjalan beberapa hari belakangan. Kayu yang ditebang secara ilegal dikirim ke Sumatera Selatan.  "Saat kita memasuki wilayah kita harus masuk melewati Bayung Lencir, Sumatera Selatan dan tim baru menemukan kayu dan kemungkinan besar hasil kayu yang ditebang dikirim ke wilayah Sumatera Selatan dan jumlah kayu ditemukan jumlahnya mencapai 350 kayu bulat dan 465 kayu yang sudah diolah di areal IUPHHK PT.PDIW," jelasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment