Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polda Jambi memastikan akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait surat keterangan palsu yang dibuat salah satu klinik atas kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik pastikan mengusut tuntas kematian santri AH asal Tebo tersebut. Selain itu, sudah memeriksa pihak klinik yang mengeluarkan surat keterangan penyebab kematian itu, Polisi juga memeriksa saksi ahli pidana dan berkoordinasi dengan IDI Kabupaten Tebo.
"Kami kemarin sudah melakukan pemeriksaan ke IDI, minggu depan akan digelar," ungkapnya dikutip dari Antara, Selasa (30/4/24).
Menurutnya, apabila nantinya hasil pemeriksaan terdapat pada pelanggaran kode etik, maka laporan model A yang dibuat Polres Tebo akan dihentikan. Penghentian laporan itu, harus melalui mekanisme gelar perkara terlebih dahulu.
"Tidak langsung diputuskan, nanti kita juga berkoordinasi dengan IDI Provinsi Jambi," ujarnya.
(ndt/hn/nm)