Tribratanews.tribratanews.com - Pelabuhan Merak. Terkait kejadian terceburnya mobil di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, saat libur Nataru, Polda Banten akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, Senin (9/1/23).
“Pasca koordinasi dengan ahli, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol. Shinto Silitonga, dilansir dari kabar6.com, Senin (9/1/23).
Baca Juga : Dukung Tugas Polairud, Kapolda Kaltara Resmikan Kapal Serpas Pasukan
Penyidik telah memeriksa 11 orang atas tragedi yang terjadi saat kunjungan Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., ke Pelabuhan Merak. Kapolda Banten saat itu, melihat dan memerintahkan langsung personelnya, untuk melakukan penanganan secara cepat.
Penyidik juga akan meminta keterangan para ahli, untuk bisa mengungkap terceburnya mobil ke laut di Dermaga 2.
“Penyidik telah memeriksa 11 saksi, diantaranya termasuk saksi korban, pihak ASDP, dari PT Ifpro dan PT Surya Timur Line. Penyidik akan melibatkan instansi-instansi terkait sebagai ahli,” ungkap Kabid Humas Polda Banten.
(fz/hn/um)