Polda Banten Berhasil Musnahkan Knalpot yang Tidak Sesuai Standar

17 January 2024 - 21:00 WIB
viva

Tribratanews.tribratanews.com - Banten. Polda Banten menggelar razia knalpot brong dalam kurun waktu tiga pekan terakhir, ribuan knalpot berhasil dimusnahkan. Masyarakat umum hingga massa peserta Pemilu 2024 dilarang keras menggunakan knalpot berisik.

Razia knalpot bising bakal akan terus dilaksanakan kepolisian, hingga tidak ada lagi yang menggunakannya, karena membuat bising masyarakat luas, terutama saat malam hari, karena mengganggu orang yang sedang istirahat.

Razia knalpot tidak standar itu akan terus dilakukan, karena mengganggu masyarakat luas dengan suara bisingnya. Bengkel hingga modifikasi rumahan knalpot brong juga akan ikut di razia kepolisian.

"Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kuta zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan," jelas, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol. Leganek Mawardi, , S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari viva, Rabu, (17/1/24).

Baca Juga: Cooling System, Polisi Pasang Spanduk Imbauan di Ruas Tol

Korlantas Polri telah menyalurkan decibel meter atau dB meter, alat pengukur kebisingan knalpot kendaraan ke polda di seluruh Indonesia, termasuk Banten. Personel lalu lintas yang bertugas di lapangan telah dibekali alat tersebut untuk menggelar razia knalpot brong.

"Sudah ada aturan dari Kementrian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel," tambahnya.

Relawan, simpatisan ataupun massa pendukung capres cawapres juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas.

Jika masih ditemukan ada yang menggunakan knalpot brong, baik massa paslon Pilpres 2024 ataupun masyarakat umum, kendaraan akan diberhentikan dan ditahan surat-suratnya, hingga diganti dengan knalpot standar.

"Untuk kendaraan yang pakai knalpot brong akan kita berhentikan, tahan, kita copot knalpotnya. Setelah diganti dengan standar knalpot nya, baru bisa ditukar dengan STNK atau SIM yang berlaku," tuturnya.

Begitupun kendaraan Over Dimensi Over Load atau ODOL, akan di razia polisi, karena bisa merusak jalan dan membahayakan masyarakat maupun pengendaranya. Dalam waktu dekat, razia kendaraan Odol berlaku di ruas jalan milik Provinsi Banten yang ada di wilayah hukum Polda Banten.

"Kita akan melaksanakan di jalan-jalan provinsi dulu, baru ke jalan kabupaten. Karena di statistik itu setelah di evaluasi banyak untuk di lewatin jalan provinsi. Kita masih berkoordinasi untuk teknis, karena keterbatasan lokasi parkir untuk barang buktinya, kita butuh lahan parkirnya cukup besar, karena truknya besar," tutupnya.

(ek/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment