Tribratanews.tribratanews.com - Banda Aceh. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap 12 terduga pelaku penambangan emas ilegal di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan tambang emas di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Rabu (9/11/22). Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita dua alat berat ekskavator, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas.
Baca Juga : Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Kombes. Pol. Sony Sonjaya, S.I.K., menegaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat. Untuk itu, kami ingatkan para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut. Sebab, mereka pasti akan kami karena sudah meresahkan masyarakat,” tutupnya.
(as/hn/um)