Tribratanews.tribratanews.com - Aceh Timur. Polda Aceh berhasil mengamankan ZL (20), pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku merupakan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku menganiaya korban Muhammad bin Zulkifli, (23) merupakan warga Desa Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Selasa, (12/07/22).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., menjelaskan, usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Banda Aceh,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak ke Banda Aceh kemudian melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
“Tanpa melakukan perlawanan, hari Kamis, sekira pukul 02.15 WIB, pelaku berhasil diamankan dari sebuah musholla di Desa Lampulo, Kecamatan Kota Alam, Kota Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Timur
Saat tim melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut dan sepeda motor milik korban yang dibawa lari telah digadaikan di Panton Labu Kabupaten Aceh Utara, yang sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut.
“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 12 tahun penjara.” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.