Tribratanews.tribratanews.com - Kaltara. Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda (Polairud) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan peredaran daging ilegal dari Malaysia merek "Alana" sebanyak 147 pack dengan berat 2.742 kg. Ada dua orang pelaku berhasil diamankan, Sabtu (5/11/22).
"Team Subdit Gakkum berhasil menangkap dua tersangka berinisial DR (32) selaku nahkoda speed boat dan HT (30) selaku pengurus barang," jelas Direktur Polaird Polda Kaltara Kombes.Pol Bambang Wiriawan ,S.I.K. ,M.H., Rabu (9/11/22).
Kombes.Pol Bambang menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya satu unit speedboat untuk mengangkut daging dari Malaysia. Dalam kapal tersebut berisi daging, sosis, nugget, kembang kol, brokoli dan kulit lumpia yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan.
Baca Juga : Siber Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Website Paypal Palsu
“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, daging ilegal itu milik AP. Ditaksir harganya mencapai Rp300 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II A Tarakan Alfian menambahkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dimana, tidak memiliki sertifikat negara asal dilarang masuk ke Tarakan.
"Adanya daging yang masuk ini membawa potensi PMK yang sangat berisiko di wilayah kita," jelas Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II A.
(as/hn/um)