Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri telah menindak 793 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 28 Agustus 2023. Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, dari ratusan kasus yang ditangani itu, 962 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri: Kasus Kejahatan di 27-28 Agustus Naik 101 Persen
“Dari pengungkapan ratusan kasus ini, jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.549 orang,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Selasa (29/8/23).
Dalam melancarkan aksinya, ratusan tersangka ini melakukan berbagai macam modus. Terbanyak, dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 520 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 245. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 66 kasus.
(ndt/hn/nm)