Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus melacak aset milik Indra Kenz.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dan tersangka lainnya, masih terus ditelisik.
Sejauh ini penyidik telah menyita aset para tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara (dua unit) dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Teranyar Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri menyita kotak simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, kotak simpanan itu ada di Bank BCA, terpaksa dibongkar karena tersangka Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.
“Jumat (27/5) atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik telah melakukan atau membonngkar kotak milik saudara IK di Bank BCA,” demikian dikatakan Karo Penmas di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ramadhan menjelaskan, pembokaran kotak simpanan itu disaksikan pegawai Bank BCA dan di dalam kotak itu ada sertifikat tanah masing-masing atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Adapun tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut telah disita oleh penyidik berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah kotak dibongkar, isi kotak penyimpanan diamankan, dilakukan penyitaan dan kemudian dibawa penyidik ke Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Selain sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk dalam kotak simpanan itu dan saat ini masih teliti terkait isi dokumen di dalamnya.