Tribratanews.tribratanews.com - Padang. Biro Perjalanan Umrah PT. MKW cabang Kota Payakumbuh dilaporkan oleh sebanyak 11 warga Sumbar karena mereka gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4/23) kemarin dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT. MKW yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Ia mengatakan biro perjalanan umrah tersebut menjanjikan 11 orang ini akan diberangkatkan umrah selama 30 hari di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.
"Para korban membuat laporan Polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah," ujar Penasehat Hukum dikutip dari Antaranews.com, Minggu (9/4/23).
Menurutnya atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000., dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT. MKW.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022 dan jamaah ini dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umrah melalui travel MKW dengan biaya Rp 25 juta per orang selama satu bulan di Tanah Suci.
Pamen berpangkat melati tiga tersebut mengatakan, Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sumbar.
(sy/hn/um)