Penggunaan senapan angin diatur dengan peraturan KAPOLRI no. 8 tahun 2012.

9 July 2020 - 18:19 WIB
Penggunaan senapan angin diatur dengan peraturan KAPOLRI no. 8 tahun 2012.
pada pasal 12 ayat (1):

Senapan angin masuk dalam kategori senjata api. Untuk memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olah raga, seseorang harus memenuhi syarat:

a. memiliki kartu klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin,
b. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olah raga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus Perbakin.
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter serta psikologi.
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus Perbakin.
pasal 4 ayat (3) PerKapolri No. 8/2012; senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target.
pasal 41 PerKapolri menjelaskan pemegang senapan angin untuk kepentingan olah raga dilarang menggunaksn atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.
PB Perbakin mengeluarjan Surat Edaran Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 tentang penggunaab senapan angin. Senapan angin hanya digunakan untuk latihan bukan untuk berburu binatang apa lagi binatang yang dilindungi.

Jika ada pelangaran bisa dilaporkan ke aparat kewilayahan terdekat. Polsek atau Polres setempat.

TA

Share this post

Sign in to leave a comment