Penanganan Masalah Minyak Goreng Curah Di Pasaran

31 March 2022 - 16:07 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pemerintah sudah menyiapkan skema subsidi minyak goreng curah. Subsidi itu diberikan agar harga minyak goreng curah di pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp.14 ribu per liter.

Dengan Demikian, Pemerintah menyiapkan nilai subsidi secara keseluruhan mencapai Rp.7,6 Triliun untuk 6 bulan.

Selama enam bulan tersebut, minyak goreng curah yang akan diproduksi mencapai 1,2 juta ton. Itu artinya, subsidi minyak goreng curah setara dengan Rp.6.300/kilogram. Dengan harga jual berdasarkan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang senilai Rp.14 ribu/liter, maka harga asli minyak goreng curah (Sebelum diberi subsidi) mencapai Rp.20 ribu/liter.

Pemerintah menerangkan, subsidi itu akan disalurkan kepada pabrik minyak goreng curah yang terdaftar di Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan sistem reimbursement. Dalam hal ini, besaran subsidi setara dengan selisih antara harga minyak sawit yang digunakan untuk memasok minyak curah dengan harga pasar.

Fakta ini akan berimplikasi pada minyak goreng kemasan. Sudah pasti harga minyak goreng kemasan akan sangat mahal, di atas Rp 20 ribu per liter.  Para produsen minyak goreng curah pun akan tertarik menjual produknya dengan memakai kemasan seadanya sehingga akan didapat harga jual yang tinggi.

Selain itu, sistem admisnitrasi subsidi yang biasanya rumit bisa membuat proses penyaluran minyak goreng kemasan tetap terhambat. Saat ini, nyaris tak ada minyak goreng curah yang dihargai Rp.14 ribu/liter sesuai HET. Hasil sidak Kapolri menyatakan, harga minyak goreng curah dibanderol Rp.15.500/liter.

Untuk mengatasi masalah kelangkaan ini, hindari intervensi pasar yang dilakukan di luar lokasi pasar karena akan lebih banyak menimbulkan moral hazard. Pemerintah harus mengoptimalkan fungsi pasar agar sesempurna mungkin.

Pemda dan aparat keamanan di daerah harus mengetahui dan mengumumkan secara rutin kepada publik, kondisi ketersediaan minyak goreng di daerahnya, baik yang masih berada di produsen, di distributor level 1 s.d. 4, di gudang agen, dan peritel melalui pemeriksaan berkala secara fisik dan dokumen.

Pemda dan aparat keamanan bisa bekerjasama dengan perwakilan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) di daerah masing-masing untuk mencari kemungkinan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam perdagangan minyak goreng. 

Hindari pula pernyataan bombastis seperti pemda akan membuat pabrik minyak goreng sendiri karena proses tersebut tidak berguna secara jangka pendek-menengah.

Secara jangka menengah, jika periode pemberian subsidi ini berakhir, maka perlu antisipasi jika harga minyak goreng curah dikembalikan ke pasar, yakni menjadi Rp 20 ribu/liter. Ini sangat mahal dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi warga.

Share this post

Sign in to leave a comment