Tribratanews.tribratanews.com - Jatim. Polda Jawa Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT. Pos Indonesia Regional V Surabaya 60004, di Ruang Sinergitas PT. Pos Indonesia KCU Surabaya 60000, Selasa (27/9/22).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan optimalisasi tugas serta fungsi para pihak dalam pelaksanaan jasa pengiriman surat, barang berharga dan paket Pos Polri.
Dalam perjanjian tersebut di jelaskan, layanan pengiriman surat, barang berharga dan paket Pos dalam bentuk layanan Pos Expres (H+1), layanan Pos Kilat Khusus (H+2).
Selain itu, juga dijelaskan terkait layanan tambahan berupa Pick Up Service dilakukan setiap hari kerja, Senin-Jumat, pukul 10.00-14.00 WIB, Reporting dan pembayaran kemudian.
Syarat pengiriman dan standar waktu pengiriman, tata cara pembayaran, biaya pengiriman, hak dan kewajiban Para Pihak.
Dalam perjanjian ini juga dijelaskan ganti rugi, yaitu apabila kiriman Pihak Pertama baik yang dijamin maupun tidak dijamin Ganti Rugi mengalami keterlambatan, kerusakan dan kehilangan maka Pihak Kedua akan memberikan ganti rugi. Masa berlaku perjanjian kerja sama ini berlaku selama empat tahun.