Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut diharapkan dapat membentuk sistem perlindungan data yang komprehensif.
"Hal itu meliputi substansi, struktur dan kultur," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca juga : Gubernur Jatim Gencar Operasi Pasar Stabilkan Harga Beras
Pernyataan tersebut disampaikan Samuel Abrijani Pangerapan dalam sidang perkara Nomor 108 dan 110/PUU-XX/2022 terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang digelar Mahkamah Konstitusi.
Samuel Abrijani menjelaskan maksud membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya terlihat dari definisi data pribadi dan konsep perlindungan data pribadi. Ia mengatakan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan, memajukan, menegakkan, memenuhi dan menjamin hak konstitusi Warga Negara Indonesia khusus terkait perlindungan data pribadi.
Perlindungan itu juga sebagaimana diamanatkan Pasal 28 G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, baik terhadap pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam maupun di luar teritori wilayah Indonesia.
Merujuk Pasal 28 C Ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas perlindungan data pribadi bukanlah hak absolut namun dapat dibatasi untuk tujuan yang sah dan diatur dalam undang-undang.
UU PDP, kata Samuel, memungkinkan pembatasan hak-hak subjek data pribadi dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau prosesor data pribadi untuk sejumlah kepentingan.
Kepentingan yang dimaksud Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika tersebut yakni pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum dan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.
"Dalam membangun dan mengembangkan substansi struktur kultur perlindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Dari UU PDP akan lahir aturan pelaksanaan termasuk lembaga perlindungan data pribadi," ujar Samuel.
UU PDP juga akan mendorong harmonisasi hukum dan pengaturan perundang-undangan sektoral serta perubahan praktik pemrosesan data pribadi di Indonesia.
(ndt/af/hn/um)