Pakar Hukum Berharap Pemerintah Mampu Berantas Judi Online

28 June 2024 - 11:30 WIB
RRI

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Zainudin Hasan, menyampaikan untuk memberantas judi online, Menko Polhukam diharapkan bisa bekerjasama dengan Menkominfo. Hal ini berupaya agar perjudian online tidak semakin menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.

"Perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak terkait. Bukan hanya Menko Polhukam dan Menkominfo saja tapi kepolisian dan pemerintah," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (26/6/24).

Dr. Zainudin Hasan, mengatakan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti perjudian online yang terjadi di Indonesia. Langkah-langkah pemerintah untuk memberhentikan kasus perjudian online dengan memblokir situs yang berhubungan dengan judi online. 

Baca Juga: Kemenkes: Interval Peningkatan Kasus DBD Kian Pendek

Selain itu, perlu adanya dorongan dari instansi negara terkait menghentikan perjudian online. "Judi online ini kan sistemnya berstruktur dan sistematis, ini yang kemudian menjadi tugas kita agar mereka tidak bisa mengakses," ujarnya.

Dalam kesempatannya ia menjelaskan tantangan terberat dalam menangani perjudian online berada di sistem iklan dalam aplikasi tersebut. Sistem tersebut akan terus muncul walaupun tidak sedang membuka aplikasi.

Belajar dari negara lain seperti negara lain yang dapat memberikan langkah-langkah yang perlu diambil. Misalnya, Jepang yang menggunakan metode pengawasan yang ketat dan sistem penalti yang berat sebagai sanksi bagi pelaku judi online.

Selanjutnya, Dr. Zainudin Hasan, berharap agar pemerintah bisa bekerja sama dengan beberapa negara yang sudah berhasil memberantas judi online seperti Jepang. Pemberantasan judi online perlu adanya pendekatan yang komperehensif dari pemerintah.

Tidak menutup kemungkinan akan adanya kolaborasi antar negara dalam kasus perjudian online. Koordinasi serta kolaborasi ini sangat penting dilakukan agar pemberantasan bisa berjalan dengan efektif.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment