Otoritas Jasa Keuangan Minta Masyarakat Waspada Pinjol dan Judol Yang Marak

14 June 2024 - 21:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Solo. Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada masyarakat mewaspadai pinjaman online dan judi online menyusul banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut.

Kepala OJK Surakarta, Eko Hariyanto, mengatakan terkait dengan pinjaman online ada yang legal dan ilegal.

"Yang legal ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kami ada standar, berapa maksimum per hari, per minggu, per bulan, per tahun, bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (13/06/24).

Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa sesuai dengan aturan untuk data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Baca Juga: Polda Kaltim Pastikan Video Tak Ada Air Bukan di IKN

"Tidak boleh minta kontak rekan kerja keluarga, dan sebagainya. Kalau ilegal biasanya akan begitu, proteksinya seperti itu. Kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan," jelasnya.

Sedangkan untuk menangani perusahaan pinjol ilegal, pihaknya bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk satgas Pasti atau pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

"Dalam hal ini kami sebagai ketua. Jadi selain menutup, memblokir, di sana ada kepolisian, kejaksaan. Tentu kami sampai ke pidananya jika memang ada unsur pidana," jelasnya.

Sedangkan khusus judi online, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Jadi jika harus dilakukan penutupan, kami langsung koordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau perbankan untuk menutupnya. Jadi harus sinergi, perlu edukasi dan literasi bahaya judi online," jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan edukasi dan literasi tersebut terus dilakukan oleh OJK menyasar ke masyarakat dan perangkat desa melalui edukasi. "Kami terus kolaborasi dengan Satgas Pasti karena memang ini agak sulit karena berbasis teknologi," ujarnya.

Sementara itu, dikatakannya, hingga bulan Mei jumlah pengaduan soal pinjaman online di Solo Raya yang disampaikan secara langsung sebanyak 74. Dari total tersebut, 27 di antaranya perusahaan pinjol legal dan 46 perusahaan ilegal.

"Kalau terkait dengan perbankan ada 49 aduan dan tindak penipuan kejahatan keuangan digital sebanyak 43 aduan," tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment