Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Marak saat ini dengan menawarkan bunga tinggi dan kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih waspada saat akan berinvestasi dan tidak keliru dengan investasi ilegal.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen, Sekretariat Satgas PASTI OJK, Irhamsah, menjelaskan untuk mengembalikan uang masyarakat yang sudah terjerat investasi ilegal, cukup sulit terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku atau sudah dibagi-bagikan kepada para member-member lama.
Modus investasi ilegal biasanya dengan cara impersonation atau menduplikasi nama situs maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat dan di awal 2024, Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selanjutnya ia juga mengungkapkan selain impersonation penipuan juga bisa dilakukan dengan scam (mendapatkan uang melalui kontak komunikasi seperti media chat dan telepon), phising (memancing pengguna komputer untuk mengungkap user ID, password/PIN, nomor serta masa berlaku kartu kredit, CVV) dengan menggunakan situs palsu.
Baca Juga: Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
"Ada juga modus smishing atau penipuan melalui pesan singkat atau SMS yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi, keuangan, atau identitas korban dan modus Vishing atau penipuan melalui telepon dengan berpura-pura menjadi customer service, keluarga korban," jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Minggu (8/9/24).
Oleh karena itu, OJK terus mengingatkan apabila masyarakat menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi maka lakukan 2L yakni Legal (apa status perizinannya baik badan hukum dan produknya) dan Logis ( imbal hasil wajar dan memiliki risiko).
OJK melalui satuan tugas (Satgas) telah dan terus berupaya melakukan pencegahan seperti memberikan edukasi masyarakat luas, crawling data melalui sistem Waspada Investasi; serta melakukan upaya penanganan seperti mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin ke Kominfo, serta melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri.
"Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan saat menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Ia menambahkan juga berencana membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Pusaka.
Sementara itu, Kepala OJK Jawa Tengah-DIY, Sumarjono, mengakui di wilayahnya Jateng dan DIY sudah ada beberapa kasus investasi ilegal seperti melalui simpan pinjam koperasi yang tidak memiliki izin dan menghadapi hal tersebut sudah berkoordinasi dengan Satgas PASTI, Polda Jateng, Dinas Koperasi, dan stakeholder terkait.
"Kami terus memberantas kasus investasi ilegal ini bersama Satgas PASTI, memberikan edukasi kepada masyarakat. Pilihlah yang legal dan logis," jelasnya.
(fa/pr/nm)