OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp130 Triliun selama 2017-2023

6 September 2024 - 10:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal selama kurun waktu 2017-2023 mencapai lebih dari Rp130 triliun.

Oleh karena itu, OJK melalui Satgas PASTI berupaya mencegah dan menangani aktivitas tersebut. Satgas PASTI ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementerian, dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Satgas PASTI ini tugasnya sebatas edukasi dan literasi, saat ini juga mencegah dan menangani kegiatan ilegal," ujar Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Irhamsah, Kamis (5/9/24).

"Dalam hal ini kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal," lanjut Analis Irhamsah.

Terkait dengan pinjaman ilegal, OJK terus melakukan upaya agar masyarakat tidak mudah tertarik pada pinjaman ilegal. Analis Irhamsah mengatakan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK membuahkan hasil, dibuktikan dengan meningkatkan angka literasi keuangan di Indonesia, yakni dari 49 persen menjadi 65,43 persen.

"Ini sesuatu yang patut dibanggakan. Jawa Tengah dan DIY juga selalu di atas rata-rata nasional," ujar Analis Irhamsah.

Sedangkan untuk capaian inklusi keuangan di angka 75 persen. "Kami baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), merupakan program yang diharapkan literasi dan inklusi keuangan bisa dilakukan secara masif, merata, berkesinambungan," ungkap Analis Irhamsah.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment