Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan diterapkan di enam daerah.
Uji coba ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2024. Informasi tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya.
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut," bunyi keterangan BPJS Kesehatan, Senin (26/02/24).
SKCK yang sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu atau sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Presiden Jokowi Minta Kementerian/Lembaga Jaga Persediaan dan Harga Pangan
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biasanya, SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan.
6 Daerah Uji Coba Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK:
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
(mz/pr/nm)