Meski Sudah Mendapatkan Masukan Unesco, Kemkominfo Kaji Pembentukan Dewan Media Sosial

30 May 2024 - 13:00 WIB
RRI

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Dr. Usman Kansong, S.Sos, M.Si., menyebutkan bahwa pihaknya mulai mengkaji pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Ia menyebut, pengkajian perlu dilakukan, sekalipun sudah mendapatkan masukan Unesco.

“Betul ada masukan dari Unesco, tetapi kita harus mengkajinya lebih jauh. Apa yang perlu kita kaji, nomer satu tentang lembaga ini akan berupa apa, bentuknya akan seperti apa,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (29/05/24).

Dalam keterangannya, ia menekankan, yang jelas, untuk membentuk DMS, pemerintah butuh pijakan aturan, berupa undang-undang. “Seperti yang kita tahu, untuk membuatnya (undang-undang) dibutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.

Baca Juga: Mensos Risma Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian terhadap Lansia

Selanjutnya ia mengungkapkan bukan tidak mungkin bentuk badan hukum DMS seperti Dewan Pers. Jika seperti Dewan Pers, maka DMS harus independen, dan tidak berada di bawah pemerintah.

“Kalau di bawah pemerintah kan sudah ada Kemkominfo. Jadi untuk apa lagi ada lembaga yang baru,” ujarnya.

Ia mengatakan jika independen, DMS harus mampu berhadapan dengan industri teknologi raksasa. Ia menyebut, untuk itu, hanya negara yang mampu mengatasinya.

“Berdasarkan UU ITE, pemerintahlah yang berwenang mengontrol dunia digital, seperti kewenangan memblokir dan takedown. Bahkan ada ketakutan yang disampaikan DMS kalau lembaga ini nantinya malah membatasi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers,” jelasnya.

Dr. Usman Kansong, menambahkan, selama ini, Kemkominfo melakukan pengawasan dunia digital dengan dua mekanisme. Dua mekanisme itu adalah prebunking dan debunking.

Prebunking adalah upaya mencegah atau meliterasi masyarakat. Adapun debunking adalah kewenangan untuk negara meminta takedown sebuah konten/unggahan.

“Dalam hal ini kominfo bekerja sama dengan platform digital. Seperti Facebook, Google, dan lain-lain, kita punya MoU,” tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment