Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid, menegaskan perbedaan wilayah lokasi tanah sengketa di kawasan IKN. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan tanah yang bersengketa berada di sekitar kawasan IKN, bukan di dalamnya.
"Semua tanah di IKN itu jadi ototitasnya Otorita IKN. Sudah dilimpahkan semua. Jadi bedakan IKN sama sekitar IKN. Kalau IKN itu semua ada kewenangannya di Otorita IKN" ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (31/10/24).
Menurut dia, karena di luar kawasan IKN, eksekusi penyelesaiannya bukan menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/BPN sebelum Nusron, sempat mengungkapkan proses pembebasan lahan di IKN masih berjalan.
Lahan bermasalah tersebut saat ini sedang dinilai oleh tim appraisal. Agus juga menambahkan target utama pembebasan lahan adalah untuk pembangunan infrastruktur penting.
Diketahui bahwa di dalamnya termasuk ruas jalan tol 6A, 6B, serta Pengendali Banjir Sepaku yang menjadi prioritas rencana pengembangan IKN.
(fa/hn/nm)