Menteri LH Tegaskan Tak Ada Impor Sampah pada 2025

31 October 2024 - 09:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengawasi dan melakukan penegakan hukum jika masih ada pihak melanggar ketentuan penghentian impor sampah plastik, yang rencananya diberlakukan pada 2025.

Menteri LH Hanif mengatakan akan mengawal kebijakan penghentian impor sampah plastik untuk bahan daur ulang dengan pengawasan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian LH.

"Importir-importir yang masih nakal, kami akan turun, kami akan tegakkan aturan terkait dengan konteks ini. Kami akan kenakan pasal-pasal yang memang dibebankan kepada pelanggar seperti ini," ujar Menteri LH Hanif, Rabu (30/10/24).

"Jadi saya ingatkan kita semua, tahun depan tidak ada lagi impor plastik. Cukup sudah, plastik kita cukup banyak dan tidak terkelola dengan baik," lanjut Menteri LH Hanif.

Menurutnya, pelarangan impor sampah plastik itu akan berlaku kepada semua jenis, termasuk yang terpilah. Untuk itu, Menteri LH Hanif mengajak semua importir ikut berkontribusi dalam upaya menyelesaikan isu sampah plastik di Indonesia dengan terjun ke hulu, bukannya mendatangkan sampah dari luar negeri.

Impor sampah adalah langkah yang tidak bijaksana, sehingga mereka yang mencari keuntungan dari sampah seharusnya bergerak bersama memecahkan masalah pengurangan dan pengelolaan sampah di tanah air yang sekaligus akan memastikan ketersediaan bahan baku plastik dan kertas yang dibutuhkan oleh industri.

"Ayo kita sama-sama turun ke hulu penyebab sampah dan kita tangani bersama. Bapak dapat untung, teman-teman dapat untung dari usahanya, juga dapat manfaat dengan mengurangi tekanan sampah di negara kita," tutur Menteri LH Hanif.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, terdapat 38,2 juta ton timbulan sampah, dan baru 61,75 persen di antaranya terkelola. Dari jumlah itu, sampah plastik menyumbang komposisi terbesar kedua yaitu 19,21 persen dari total timbulan, di bawah sampah sisa makanan dengan persentase 39,65 persen.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment