Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono kembali mengingatkan jajarannya untuk tidak ragu memberantas mafia tanah.
Menurut Menteri AHY, harus ada langkah yang jelas dan tegas untuk melawan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Arahan itu dikatakan Menteri AHY kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, dalam kunjungan kerjanya ke Depok, Kamis (6/7/24). Bahkan perintah itu juga disampaikan Menteri AHY kepada Kapolres Depok Kombes Pol. Arya Perdana dan Dandim 0508 Depok Kol. Inf. Iman Widhiarto.
“Pak Indra jangan ragu ya, gebuk saja mafia tanah. Kebetulan ada Pak Kapolres di sini, koordinasikan, sikat saja," ujar Menteri AHY melalui keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).
Menurut Menteri AHY, pesan untuk melawan mafia tanah, selalu ditegaskannya dalam setiap kunjungan kerja ke daerah. Seluruh jajaran Kantor Pertanahan Provinsi sampai Kabupaten/Kota harus berani mengambil langkah serius, cepat, dan terukur dalam menindak indikasi mafia tanah.
“Di setiap daerah selalu saya sampaikan demikian. Ambil langkah cepat dan konkret saja, ini upaya kita memerangi praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” tegas Menteri AHY.
Pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan penuh kepada seluruh kantor Pertanahan dalam upaya-upaya penegakan keadilan dan hukum. Namun Menteri AHY juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pertanahan.
Ada sejumlah instrumen hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam melawan mafia tanah, di antaranya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
(ndt/hn/nm)