Menkumham Yasonna Respons Wacana Dwi Kewarganegaraan oleh Diaspora Indonesia

14 June 2024 - 17:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly merespons wacana dwi kewarganegaraan yang banyak dituntut diaspora Indonesia atau masyarakat yang migrasi ke negara lain melalui skema Overseas Citizenship of India atau OCI.

"Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia," ungkap Menkumham Yasonna, Jumat (14/6/24).

Ia menjelaskan pemberian OCI tersebut sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka bermukim, karena masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia.

Hanya saja, para diaspora ini diberikan multiple entry visa atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.

"Mereka, diaspora Indonesia, kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu banyak pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan," jelas Menkumham Yasonna.

Kendati demikian, pemberian OCI tersebut, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Diaspora Indonesia, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tetapi, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi, itu yang kita lakukan," terang Menkumham Yasonna.

Menurutnya, pemberlakuan tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Kewarganegaraan yang menganut terkait kewarganegaraan tunggal dan tidak menganut dwi kewarganegaraan atau dua identitas warga negara.

"Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober, apa disebut di situ, bertanah air satu, berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua," tegas Menkumham Yasonna.

Sebelumnya, wacana pemerintah akan memberikan dwi kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia beralasan, kewarganegaraan yang diberikan ke diaspora agar bisa pulang membantu perekonomian Indonesia.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment