Menkominfo Sebut DMS Bantu Lindungi Anak di Dunia Maya

4 June 2024 - 15:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., menyebutkan Dewan Media Sosial (DMS) nantinya bisa membantu pemerintah melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang maya atau siber.

Menkominfo menganggap hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah yang pada awal 2024 meresmikan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita kan ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak dibully di sekolahnya. Ini kan harus dilindungi. Kalau bukan itu (DMS) sekarang yang seperti itu siapa yang lindungi?," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (3/6/24).

Ia mengatakan diperlukan lembaga independen seperti Dewan Media Sosial untuk dapat melakukan tugas menyiapkan standar etika dalam bermedia sosial bagi masyarakat.

Lembaga tersebut akan terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga ahli. Nantinya lembaga tersebut akan berdiri secara independen dan pemerintah tidak akan mencampuri tugasnya.

Meski demikian, Menkominfo mengatakan pihaknya memang belum menargetkan secara pasti DMS untuk dibentuk di Indonesia karena pemerintah saat ini masih mencoba untuk berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk merealisasikan ide itu.

Ia memastikan apabila dibentuk, DMS nantinya tidak bertugas mengawasi seluruh konten di media sosial dan tentunya tidak akan membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat di media sosial.

"Yang pasti kan pemerintah mendukung kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia menjelaskan bahwa sebagai landasan kajian pembentukan DMS, pihaknya saat ini sudah membedah naskah akademik yang dirilis oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang memiliki 160 halaman.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment