Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kominfo.
Penetapan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Plate pada Rabu (17/5/2023) pagi.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini (17/5) telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi melalui konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Diterjang Longsor, Sebuah Rumah di Kabupaten Polman Hancur
Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik pun juga langsung menahan Plate selama 20 hari, di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.
(ndt/hn/um)