Menko Polhukam Ingatkan ASN, TNI, Polri, Jaga Netralitas di Pemilu 2024

4 January 2024 - 10:45 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com -Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Menko Mahfud menjelaskan netralitas aparatur negara itu merupakan aturan perundang-undangan dan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“TNI, Polri, dan ASN menurut undang-undang itu harus betul-betul netral. Perintah Presiden berkali-kali, terakhir 30 Desember,” ujar Menko Mahfud, Rabu (3/1/24).

“Presiden menekankan di situ, ASN, TNI, Polri harus netral, karena ini perintah Presiden sudah berkali-kali. Sebagai Menko Polhukam, saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat, (perintah netralitas) ini perintah Presiden dan perintah undang-undang, dan setiap pelanggaran tentu akan ditindak,” tambah Menko Mahfud.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kapolda Sumsel Terima Audiensi Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Sumsel

Demi menjaga netralitas itu, terutama untuk TNI dan Polri, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

Terkait pemilu, masyarakat juga dapat mengadukan pelanggaran pemilu, termasuk jika ada aparat yang tidak netral dengan melaporkan ke Bawaslu.

Namun, untuk aduan terkait pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menko Mahfud pun menjamin pemerintah memantau seluruh aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," jelas Menko Mahfud.

ndt/pr/nm

Share this post

Sign in to leave a comment