Menjelang Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan Periksa Kesehatan Kurban di Jakut

7 June 2024 - 10:00 WIB
RRI

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, memeriksa kesehatan hewan kurban jelang perayaan Iduladha. Petugas Dinas KPKP sudah memeriksa 2.429 hewan kurban di sana.

Kasudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, mengatakan, ribuan hewan tersebut terdiri dari sapi, kambing, dan domba. Hewan kurban itu diperiksa dari enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.429 hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan di 42 dari total 117 tempat penampungan," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (6/6/24).

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi pengecekan administrasi daerah asal hewan kurban, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan. Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan antara lain pengecekan kondisi kuku, badan, mulut, lidah, dan lain sebagainya.

"Kita juga cek kebersihan dan kelayakan tempat penampungan. Hasil pemeriksaan semua hewan kurban hingga saat ini dalam kondisi baik dan sehat," ucapnya.

Menurut dia sebanyak 1.682 ekor hewan kurban diperiksa dari 26 lokasi di Kecamatan Cilincing. Lalu 224 ekor di enam lokasi di Kecamatan Koja, dan 132 ekor dari tiga lokasi di Tanjung Priok.

Ada 130 ekor dari dua lokasi di Kelapa Gading, 77 ekor dari dua lokasi di Pademangan. Sebanyak 166 ekor dari tiga lokasi di Penjaringan juga diperiksa.

Unang Rustanto, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini untuk memastikan apakah ada hewan kurban sakit maupun tidak. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui apakah hewan kurban memenuhi persyaratan syariat.

"Dari pemeriksaan, hanya didapati hewan kurban yang masih di bawah umur. Sehingga langsung dipisahkan dan diberi tanda berupa silang agar tidak tercampur dengan hewan kurban lainnya," ujarnya.

Petugas nantinya memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan kepada tempat penampungan. Surat keterangan diberikan jika hewan kurban dalam kondisi sehat, dan memenuhi syarat syariat.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment