Mendes PDTT: Pendamping Desa Hadir untuk Wujudkan Pemerintahan Berbasis Masyarakat

29 July 2024 - 20:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan para pendamping desa bahwa keberadaan mereka bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan berbasis masyarakat di tingkat desa.

 "Artinya, di dalam pembangunan desa, sebuah keniscayaan partisipasi masyarakat desa harus dikedepankan. Tanpa partisipasi masyarakat desa, kita tidak akan bisa mengawal alokasi dana desa yang sangat luar biasa besarnya,” ujar Mendes Halim, Senin (29/7/24).

Menurut Mendes Halim, salah satu penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa adalah para pendamping desa. Dengan demikian, tenaga pendamping desa harus memiliki keahlian yang umum untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan.

"Kadang-kadang kita menyadari dengan keterbatasan para pendamping desa, tapi kita selalu menuntut agar pendamping desa seperti malaikat, diminta tolong apa saja harus bisa,” ujar Mendes Halim.

Ia mengingatkan pendamping desa harus terus meningkatkan kemampuan diri meskipun tidak mungkin untuk menguasai semua aspek pembangunan. Dengan kata lain, pendamping desa perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami masalah yang dihadapi masyarakat desa dan membantu mencari solusi yang tepat.

"Diminta tolong merencanakan pembangunan bisa, dimintai tolong untuk membantu mengurus kesehatan bisa, dimintai tolong untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi bisa, dan akhirnya muncullah jargon slogan pendamping desa, bisa. Ini konsekuensi logis dari keberadaan pendamping desa,” terang Mendes Halim.

Lebih lanjut, Mendes Halim mengatakan dalam setiap kementerian atau lembaga, pasti ada pilar penopang utama. Di Kemendes PDTT terdapat tiga pilar penopang utama, yakni menteri, birokrasi, dan pendamping desa.

"Tiga pilar ini harus betul-betul bersinergi, birokrasi, menteri, dan pendamping desa. Oleh karena itu, selalu saya katakan di mana-mana bahwa pendamping desa adalah anak kandung Kemendes PDTT. Meskipun anak kandung yang belum dapat penghargaan sepenuhnya sesuai dengan tugas-tugasnya, karena gaji pendamping desa masih terlalu kecil dibanding dengan pekerjaan yang di bebankan," jelas Mendes Halim. 

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment