Mendag Sebut HGU Lahan di IKN 190 Tahun Dapat Menarik Investor

16 July 2024 - 07:43 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, akan dapat menarik lebih banyak investasi.

Ia menilai, aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo itu, memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.

"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang nge-bangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor, red.) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Jadi, (pembangunan bisa, red.) lebih cepat,” jelas Mendag Zulhas, Senin (15/7/24).

Mendag Zulhas juga menegaskan HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara.

"HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna. (Lahannya tetap, red.) milik Indonesia, punya negara,” ujar Mendag Zulhas.

Pada 11 Juli 2024, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan itu, yang terdiri atas 14 pasal, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.

Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur: “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.

Dengan demikian, jika pemohon HGU di IKN itu memenuhi kriteria, maka dia berkemungkinan mendapatkan HGU dari pemerintah sampai 190 tahun.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment